Meskipun pemerintah kabupaten Sumenep telah memenangkan uji Materiil terhadap Permendagri No 8 Tahun 2007 tentang Propinsi Jawa Timur sebagai penghasil Migas, namun Sumenep belum menikmati hasilnya padahal putusan MA sudah keluar sejak tanggal 18 September 2008 lSeperti yang diharapkan. Seperti dalam salinan putusan MA Nomor 19P/HUM/2007 tertanggal 17 September 2008, permendagri yang mengatur mengenai Provinsi Jatim penghasil SDA di sektor migas bumi batal demi hukum..
Namun kenyataannya hingga pertengahan tahun 2010 ini belum ada kejelaskan sama sekali.
Komisi B DPRD Sumenep akan membentuk tim penelusuran dan investigasi untuk mencari tahu kenapa dana bagi hasil migas itu tidak sampai ke Pemkab Sumenep.
Lalu pertanyaan yang muncul, Sudah Transparankah dana bagi hasil Migas untuk Sumenep
AYAH DAN IBU
15 tahun yang lalu