PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI KEADILAN DEMOKRASI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2009
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Yth. Sdr. Ketua Rapat, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sumenep;
Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Sumenep;
Sdr. Para Muspida dan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep;
Sdr. Sekretaris Daerah dan seluruh Jajaran Pimpinan SKPD Kabupaten Sumenep;
Rekan-rekan wartawan, LSM, dan para undangan yang kami hormati.
Mengawali kesempatan ini, marilah kita senantiasa memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, atas berbagai karunia, rahmad dan hidayah-Nya, sehingga kita semua dapat hadir mendengarkan pembacaan Pendapat Umum Fraksi-Fraksi dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep TA. 2009. Solawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Uswatun Hasanah kita Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan yang baik ini pula, perkenankanlah Fraksi Keadilan Demokrasi DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumenep berserta seluruh jajaran eksekutif yang telah bekerja keras menuntaskan dan melaksanakan program/kegiatan sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang APBD TA. 2009.
Pelaksanaan APBD TA. 2009 tentunya wajib untuk dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntibilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah. Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep TA. 2009, dapat kita lihat apakah program-program dan kebijakan tahunan yang telah dirancang sekaligus termuat dalam dokumen APBD TA. 2009 dapat terealisasi dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sidang Dewan Yang Terhormat;
Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas dan utuh yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat.
Implementasi otonomi daerah secara komprehensif membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep TA. 2009 yang sedang kita bahas ini, merupakan sebuah bentuk aplikasi sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dalam masa 1(satu) Tahun Anggaran.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, APBD Kabupaten Sumenep TA. 2009 terdiri atas Struktur Pendapatan, Struktur Belanja dan Struktur Pembiayaan yang kesemuanya berbasis kepada kinerja dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Dengan dilakukannya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep TA. 2009, dapat diketahui pula sampai sejauh mana upaya intensifikasi penggalian sumber-sumber pendapatan di Kabupaten Sumenep sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Demikian juga dari sisi belanja dan pembiayaan, kita dapat melihat efektifitas dan efisiensi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menggunakan anggaran daerah berdasarkan program dan kegiatan yang terangkum dalam komposisi struktur APBD TA. 2009.
Sidang Dewan Yang Terhormat
Setelah mencermati dan melakukan analisa secara detail terhadap deskripsi materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2009 berdasarkan nota penjelasan Bupati Sumenep, Fraksi kami memberikan beberapa pertanyaan dan catatan penting sebagai masukan dan pijakan Pemerintah daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa-masa yang akan datang.
Adapun pertanyaan-pertanyaan yang signifikan, berkenaan dengan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2009 adalah sebagai berikut:
- Terkait dengan audit BPK RI Jawa Timur yang menyatakan untuk laporan keuangan daerah Kabupaten Sumenep TA. 2009 memperoleh penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maka fraksi kami menyampaikan apresiasi atas opini BPK yang cukup baik tersebut. Meski demikian, fraksi kami perlu mengingatkan kepada seluruh jajaran SKPD untuk tidak cepat berpuas diri. Pencapaian prestasi kinerja keuangan daerah yang berorientasi pada perkembangan positif tentunya menjadi dambaan dan harapan bagi kita semua. Pada gilirannya, manajemen keuangan daerah yang benar-benar profesional, transparan dan akuntabel akhirnya dapat terwujud. Untuk meningkatkan perolehan peringkat opini BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka pemerintah daerah perlu mengoptimalkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah agar lebih ekonomis, efisien dan efektif sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Disamping itu, seluruh jajaran SKPD hendaknya memperhatikan dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi rekomendasi dan catatan-catatan tertulis dari BPK, sehingga pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif oleh pihak pemerintah Kabupaten Sumenep. Untuk itu, fraksi kami ingin menanyakan sampai sejauhmana upaya-upaya yang telah ditempuh pihak pemkab dalam meningkatkan grade penilaian terhadap laporan keuangan daerah.
- Memperhatikan capaian kinerja keuangan dari setiap prioritas pembangunan, seperti yang tercantum dalam LAKIP Tahun 2009 mengindikasikan tingkat keberhasilan yang memuaskan. Beberapa prioritas program pembangunan antara lain: meningkatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesehatan, mempercepat pembangunan daerah tertinggal di wilayah kepulauan maupun daratan, mewujudkan ketersediaan infrastruktur pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum mampu menjangkau level prosentase diatas 90 persen. Tetapi disisi lain, fraksi kami mengamati bahwa prioritas pembangunan khususnya memperkuat sistem ekonomi kerakyatan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan mencapai prosentase dibawah pencapaian 4 (empat) prioritas pembangunan lainnya. Dalam kaitan tersebut anggaran yang disediakan untuk mendukung program utama prioritas pembangunan 1 (kesatu) dalam APBD TA. 2009 sebesar 41 milyar 751 juta 603 ribu 732 rupiah hanya terealisasi sebesar 33 milyar 145 juta 264 ribu 937 rupiah. Untuk itu, fraksi kami meminta penjelasan mengapa prioritas pembangunan tersebut belum dapat terserap atau terealisasi secara optimal.
- Memperhatikan penyusunan APBD TA. 2009 yang disusun berdasarkan 9 (sembilan) prioritas utama pembangunan Kabupaten Sumenep Tahun 2009, Fraksi kami belum mengetahui seberapa besar nominal anggaran yang dialokasikan untuk program Penanggulangan Kemiskinan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Berusaha. Disamping itu, perlu pula kami mengetahui seberapa jauh pencapaian keberhasilan yang telah dilaksanakan oleh pemkab khususnya dalam mengentaskan kemiskinan selama TA. 2009.
- Sebagaimana diketahui bahwa SILPA merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu tahun anggaran. Untuk mengetahui secara terperinci mengenai jumlah SILPA yang tersimpan dalam kas daerah maka diperlukan pengkajian yang mendalam terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Sumenep. Di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2009, disebutkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar 155 milyar 543 juta 970 ribu 561 rupiah 11 sen. Jika kita amati lebih jauh, jumlah SILPA yang cukup besar tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa Pemkab kurang memperhatikan unsur penggunaan untuk belanja dan pembiayaan pemerintah. Secara eksplisit, dapat dikatakan besarnya SILPA yang bersumber dari penundaan program/kegiatan maupun rendahnya penyerapan anggaran, maka dapat dikatakan bahwa kinerja SKPD dalam mengorganisasi sumber daya yang dimiliki ternyata cukup rendah. Konsekuensinya, hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang memadai menjadi terabaikan sebagai akibat masih rendahnya profesionalitas dan kompetensi instansi. Oleh karenanya, fraksi kami ingin menanyakan faktor-faktor penyebab rendahnya penyerapan realisasi anggaran di masing-masing SKPD.
- Berkenaan dengan Dana Bagi Hasil Migas (DBH) yang merupakan salah satu komponen dalam pos dana perimbangan, Fraksi kami belum menemukan DBH Migas tercover dalam draf peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2009. Padahal seharusnya pada tahun 2009 DBH Migas khsusunya untuk blok Maleo yang berlokasi di perairan Giligenting sudah diterima oleh Pemkab Sumenep. Dengan demikian perlu kiranya fraksi kami menanyakan belum diterimanya DBH Migas dimaksud. Mohon Penjelasan.
Sidang Dewan Yang Terhormat
Demikianlah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Keadilan Demokrasi DPRD Kabupaten Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep TA. 2009. Semoga uraian-uraian yang telah kami sampaikan dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi guna mewujudkan tata kelola anggaran yang lebih baik.
Terima kasih atas kebersamaan dan perhatiannya. Mohon maaf jika terdapat kekhilafan baik dalam tata cara penyampaian maupun terhadap isi materi pemandangan umum fraksi kami.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Sumenep, 05 Juli 2010
FRAKSI KEADILAN DEMOKRASI
DPRD KABUPATEN SUMENEP
Ketua, WIWID HARJO YUDANTO, SE | Sekretaris, Drs. H. HASAN MUDHARI, MM |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar